Pages

Thursday, December 5, 2013

TOGA

SAKA BAKTI HUSADA SEDATI
MATERI KRIDA BINA OBAT

TOGA

Toga atau kependekan dari Taman Obat Keluarga, merupakan lahan atau tempat yang digunakan untuk budidaya tanaman yang berkhasiat obat untuk memenuhi kebutuhan obat keluarga.
Tanaman berkhasiat obat sudah digunakan sejak jaman nenek moyang sebelum adanya obat dari bahan kimiawi. Banyak orang mengenal tanaman obat sebagai jamu (jawa). Pemanfaatan tanaman toga tidak mempunyai efek samping seperti halnya mengkonsumsi obat kimiawi.
  • Fungsi Toga
Taman Obat Keluarga (TOGA) selain berfungsi sebagai pelestari tanaman berkhasiat obat juga berfungsi sebagai taman rumah tangga yang mampu menghasilkan oksigen (O2).
Tanaman toga selain sebagai media penyembuh juga dapat dipergunakan sebagai media untuk terapi, perawatan tubuh dan penghangat badan. Dalam mengenal toga yang harus diperhatikan adalah cara memperlakukan bahan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai obat atau sesuai kebutuhan kita. Dalam dunia pengobatan ada pengobat alternatif yang menggunakan tanaman toga sebagai media pengobatan, dalam hal ini perlu adanya keterampilan dan pemahaman dalam meracik/meramu tanaman berkhasiat obat.

  • Budi Daya Toga
Dalam pembudidayaannya tanaman toga tidak memerlukan lahan yang luas, cukup dengan sebidang tanah pekarangan rumah atau dengan pot seperti halnya tanaman hias. Struktur tanah tidak berpengaruh banyak terhadap pembudidayaan toga, yang terpenting adalah perawatan dan pemupukan yang teratur sehingga nutrisi dari tanaman dapat terpenuhi.
Budi daya toga di lingkup rumah tangga dapat dimulai dari tanaman yang dapat dimafaatkan sehari-hari baik sebagai bumbu masak atau sekedar bahan minuman penghangat badan.
Beberapa contoh tanaman yang biasa di tanam/dipergunakan untuk bumbu masak di lingungan rumah tangga : jahe, lengkuas (laos), sere, jeruk nipis, lidah buaya, pepaya, jambu biji dll. Walaupun hanya dilihat sebagai tanaman buah, pepaya dan jambu biji adalah salah satu sumber tanaman berkhasiat obat.
Budi daya toga dalam ruang lingkup usaha dapat menghasilkan peluang usaha yang dapat meraup keuntungan yang tidak sedikit.
Hal yang perlu diperhatikan dalam budi daya tanaman toga sesuai standar yang diberlakukan Departemen Kesehatan adalah :
  1. Lahan dan iklim yang cukup baik
  2. Bibit
  3. Cara budi daya
  4. Cara pengawetan
  5. Cara penyimpanan
  • Cara Panen
Pada saat panen (kalangan usaha) atau pemanfaatan toga (dalam lingkup keluarga) yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1. Buah           : diambil yang sudah masak
  2. Daun           : yang sudah membuka sempurna, terletak pada cabang/batang yang langsung terkena sinar matahai.
  3. Daun Muda : diambil di ujung cabang/ranting, warnanya lain dari daun yang tua (warnanya lebih muda/cerah dari daun yang lain)
  4. Rimpang      : diambil di musim kering dengan tanda-tanda mengeringnya bagian atas tanaman.
  5. Kulit kayu   : diambil pada saat tanaman cukup umur dan dilakukan pada musim kering.
  6. Biji              : dari buah yang sudah tua mengering/yang telah pecah

  • Pembuatan simplisia
Simplisia adalah bahan baku obat tradisional.
Adapun cara perlakuan hasil toga adalah sebagai berikut :
  1. Pencucian
Tujuan pencucian adalah untuk memisahkan debu dan kotoran terutama tanah
  1. Pembentukan
1.      Rimpang/buah : diiris tipis, dijemur
2.      Kayu, kulit : dipotong sesuai ukuran lazim
3.      Daun, biji, bunga dll : langsung dikeringkan
  1. Pengeringan
  • Daun, bunga, irisan rimpang, irisan buah, bahan lain yang mudah dikeringkan dengan cara dianginkan atau di jemur langsung.
  • Untuk tanaman yang bergetah disarankan untuk dikeringanginkan terlebih dahulu agar kandungan alami dalam tanaman tidak menguap atau hilang.
  • Penjemuran tidak boleh langsung bersentuhan langsung dengan tanah dan logam, harus diberi alas anyaman bambu atau sejenisnya.
  • Bagian tanaman yang berupa kulit, batang, akar dan sejenisnya dikeringkan langsung di bawah sinar matahari atau dalam oven
  1. Pengemasan
Pengemasan dapat dilakukan dengan karung plastik/goni. Yang perlu diperhatikan adalah apabila menggunakan bahan yang tidak dapat dilewati air harus ditambahkan bahan yang mampu menyerap uap air, contoh untuk kantong plastik di dalamnya ditambah kertas untuk menyerap uap air. Hal itu dimaksudkan agar embun/uap air yang dikeluarkan dari simplisia tidak menempel di simplisia lagi karena akan menyebabkan tumbuhnya jamur.
Setelah dikemas karung simplisia baiknya diberi label untuk memudahkan pembedaan dengan simplisia lainnya.




  • Contoh Toga dan Manfaatnya
No
Tanaman
Fungsi
Cara Pemanfaatan
Jeruk Nipis
Obat Batuk
Air perasan buah di tambah kecap manis diminum
Pare
Kencing manis, penambah nafsu makan
Pare diparut, diambil airnya diminum 1-3 kali sehari (± ¼ gelas belimbing)
Pepaya
Pencahar
Buah matang dimakan langsung
Penambah nafsu makan dan perbaikan pencernaan
Daun papaya ditumbuk halus, diambil airnya, diminum.
Jambu Biji
Diare
Daun jambu muda dimakan bersama dengan garam sedikit.Atau daun jambu biji ditumbuk, tambah air matang dan garam sedikit, diperas dan diminum airnya.
Lidah buaya
Luka bakar
Ambil getah daun lidah buaya oleskan pada luka bakar/melepuh
Sirih
Mimisan
Ambil daun, gulung, potong ujungnya masukkan ke dalam hidung
Anti biotik/septik
Daun sirih direbus/diseduh air panas, minum dalam keadaan hangat
Penghenti pendarahan
Ambil daun sirih, hancurkan dan tempelkan pada luka. (tidak untuk luka yang dalam)
Bawang Merah
Demam pada anak
Bawang merah diparut, air jeruk nipis, garam dan minyak kelapa dicampur, kompreskan pada ubun-ubun
Ubi Jalar
Bisul
Daun ubi muda digilas dengan kedua telapak tangan sampai hancur, tempelkan pada bisul
Jahe
Memar
Jahe ditumbuk, tempelkan pada memar
Kencur
Memar
Jahe ditumbuk, tempelkan pada memar
Obat Batuk
Bila suka dikunyah mentah/ ambil airnya tambah air, diminum
Kunyit
Sakit perut
Parut empu kunyit, ambil airnya tambah garam sedikit, minum
Sakit perut saat datang bulan
Kunyit diparut, tambah air dan peras tambahkan gula merah, minum
Pisang
Luka
Ambil getah pohon pisang oleskan pada luka
Penutup luka bakar
Daun pisang muda digunakan untuk penutup luka bakar akan meberikan efek dingin
Kelapa
Keracunan
Air kelapa hijau/muda apabila diminumkan pada penderita keracunan akan menimbulkan rasa mual dan memuntahkan racun yang tertelan
Luka
Kulit ari batang daun kelapa (emput: jawa) dikerok ditempelkan pada luka
Jarak pagar
Sakit pada gigi berlubang
Ambil getah pohon jarak tambahkan garam sedikit tempelkan pada gigi berlubang
Jambu biji merah
Peningkat Hb
Makan daging jambu biji merah akan menambah kandungan Hb bagi penderita DBD

 

 Penggolongan Obat


Mungkin anda – anda sekalian pernah melihat lingkaran warna hijau, biru, atau merah pada kemasan obat. Tahukah anda kalau lingkaran itu adalah tanda golongan obat tersebut. Untuk lebih jelasnya saya akan memberikan sedikit penjelasan kepada anda.



1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa harus menggunakan resep dokter. Bisa dibeli di apotek atau toko obat berizin atau  biasanya bisa juga dibeli di warung. Ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitamObat ini mengandung zat aktif yang relatif aman, oleh karena itu penggunaannya tak perlu pengawasan dari dokter.Walaupun obat ini bisa dibeli tanpa resep dokter,t etapi pada penggunaannya tetap harus mengikuti dosis yang tertera pada kemasan agar memiliki efek terapi yang di inginkan.Yang biasanya termasuk kategori obat bebas antara lain analgetik (Parasetamol dll), Vitamin & Mineral (B-Komplex dll).


2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas yaitu obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
·         P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
·         P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
·         P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
·         P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
·         P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter.
Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.


3. Obat Keras
Obat keras yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.

4. Psikotropika Dan Narkotika
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluawarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.


Tambahan :


OBAT WAJIB APOTEK (OWA)
Selain memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan khususnya akses obat pemerintah mengeluarkan kebijakan OWA.
OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
1.   Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
2.  Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
3.  Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Jenis OWA
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2.  Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3.   Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4.   Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5.  Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

0 komentar:

Post a Comment